Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
Pauzi Mahpudin gpai SMKN 1 Setu Bekasi

Rabu, 04 November 2020

UH 2 PAI KLS 12 SEM GANJIL

Posted by GPAI SMK On November 04, 2020 No comments

 

SOAL UH 2 SEM GANJIL 2020

ISILAH PERTANYAAN BERIKUT DENGAN BENAR !

1.     1. Sebutkan apa yang anda ketahui tentang  Adil ?

2.     2.   Jelaskan apa maksud dari arti adil , berikan contohnya?

3.       3. Sebutkan arti adil menurut istilah ?

4.       4. Apa yang anda ketahui tentang ridha  sebutkan contohnya?

5.      5.  Jelaskan tentang amal sholeh menurut pendapat anda dan berikan contohnya ?

6.       6. Tulislah  ayat al quran QS Ar Rum:21 tentang pernikahan berikut artinya?

7.       7. Jelaskan maksud QS. Ar Rum : 21   menurut pendapat anda ?

8.       8. Jelaskan pendapat anda terkait kasus pernikahan di bawah umur ?

9.       9. Sebutkan 1 kasus kejadian pernikahan di bawah umur yang betul terjadi ?

10.   10. Jelaskan pendapat anda kasus kejadian perkawinan sesama jenis yang marak terjadi ?

 

*** Selamat bekerja , jangan lupa bila sudah selesai segera kirim ke No WA pak pauzi   seperti biasa agar segera di nilai,***

tetap semanagt Salam sukses......

Selasa, 20 Oktober 2020

TUGAS 2 MATERI 6 PAI KELAS 12

Posted by GPAI SMK On Oktober 20, 2020 No comments

 

TUGAS 2 Materi 6 PAI KLS XII


Kerjakan soal berikut dengan benar !

1.          1 . Jelaskan pengertian pernikahan menurut bahasa dan menurut istilah ?

2.          2.  Jelaskan tentang pernikahan menurut  Undang Undang  Nomor : 1 Tahun 1974 ?

3.         3.  Tulislah QS. An Nisa : 3  terkait perintah Allah dalam pernikahan ?

4.          4.  Jelaskan tentang hukum nikah dengan kategori wajib, sunah dan haram ?

5.         5.  Sebutkan beberapa tujuan pernikahan ?

 

 

#apabila tugas sudah beres di kerjakan jangan lupa kirim ke no HP. Yg biasa buat ngirim ke pak Pauzi#

Senin, 12 Oktober 2020

TUGAS 1 dari Materi 6 PAI Kls XII

Posted by GPAI SMK On Oktober 12, 2020 No comments

 

TUGAS 1  Materi 6

 

 

Kerjakan tugas berikut dengan seobyektif mungkin utuk pengambilan nilai praktik baca Hadis !

1.       

- Baca dan rekam bacaannya dari hadis berikut terkait tentang pernikahan ?

 

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ 

بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه البخارى و مسلم)


apa bila sudah selesai baca dan rekamnnya silahkan kirim   ##

      ###     ke no HP. 0858 91008617

Minggu, 11 Oktober 2020

MATERI 6 PAI KELAS XII

Posted by GPAI SMK On Oktober 11, 2020 No comments

 

MATERI 6 PAI Kls 12

Pernikahan dalam Islam (Munakahat)

 

            Kata nikah berasal dari bahasa arab yang berarti bertemu, berkumpul. Menurut  istilah  nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui aqad yang dilakukan menurut hukum syariat  Islam.  Menurut U U  No : 1 tahun 1974,  Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME.

Rasulullah SAW bersabda : 

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه البخارى و مسلم)

Artinya :”Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat melemahkan syahwat”. (HR. Bukhori Muslim)

 Hukum Nikah

Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah, artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.

Hukum Nikah ditinjau pada kondisi orang yang mau menikah;

1.      Jaiz, artinya dibolehkan dan inilah yang menjadi dasar hukum nikah.

2.      Wajib, yaitu orang yang telah mampu/sanggup menikah sedangkan bila tidak menikah khawatir akan  terjerumus ke dalam perzinaan.

3.      Sunat, yaitu orang yang sudah mampu menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan.

4.      Makruh, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan dan telah memiliki keinginan atau hasrat tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah tanggungan-nya.

5.      Haram, yaitu orang yang akan melakukan perkawinan tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya.

 

Tujuan Nikah

-         -  Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah)  (QS. Ar Rum  : 21)

-        -   Membina rasa cinta dan kasih saying

-          - Untuk memenuhi kebutuhan seksual yang sah dan diridloi Allah swt.

-        -  Melaksanakan perintah Allah swt.  ( QS. An Nisa : 3 )

-        -  Mengikuti sunnah Rasulullah saw       

أَلنِّكَاحُ سُنَّتِى فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى (رواه البخارى و مسلم)                                      

      Artinya :"Nikah itu adalah sunahku, barang  siapa  tidak  senang  dengan  sunahku,           maka bukan golonganku". (HR. Bukhori dan Muslim) 


-         -  Untuk memeperoleh keturunan yang syah ( QS. Al Kahfi : 46 )

 

# baca berulang ulang fahami materi ini dengan seksama dan di kemudian hari akan terasa bagaimana nikmatnya faham akan ilmu agama #

Selasa, 06 Oktober 2020

TUGAS 6 Materi 5 PAI kls XII

Posted by GPAI SMK On Oktober 06, 2020 No comments

 

TUGAS  6  dari materi 5 PAI kls 1

 

Jawablah soal berikut ini dengan benar !


1.      1.  Sebutkan apa yang anda ketahui tentang  Adil ?

2.       2. Jelaskan apa maksud dari arti adil…berikan contohnya?

3.       3. Sebutkan arti adil menurut istilah ?

4.       4. Apa yang anda ketahui tentang ridha ?

5.       5. Jelaskan tentang amal sholeh menurut pendapat anda dan berikan contohnya ?


Selamat mengerjakan dan jangan lupa kalau sudah selesai ke no WA ‘’0885 89100 8617’’

 

Rabu, 09 September 2020

Tugas 5 pada Materi 4

Posted by GPAI SMK On September 09, 2020 No comments

 KEGIATAN TUGAS 5 

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan baik dan benar !

1. Jelaskan apa yang dimaksud qada ?

2. Apa yang anda ketahui tentang takdir mubram, berikan contohnya?

3. Apa yang anda ketahui tentang takdir mualaq, berikan contohnya?

4. Jelaskan tentang ikhtiar dan tawakal ?

5. Tulislah ayat QS. ar Ra,d : 11 tentang takdir berikut terjemahnya?


Apabila sudah selesai dikerjakan langsung kirim ke no WA ,, 0858 9100 8617 ,,

Selasa, 08 September 2020

MATERI 4 PAI KLS 12

Posted by GPAI SMK On September 08, 2020 No comments



MENGIMANI QADA DAN QADAR

Qada menurut istilah, yaitu ketetapan Allah yang tercatat di Lauh Mahfuz (papan yang terpelihara) sejak zaman azali.

Adapun qadar atau takdir yaitu ketetapan yang telah terjadi.

Takdir itu sendiri dibagi atas dua hal, yaitu takdir mubram dan takdir muallaq.

1.      Takdir Mubram

Takdir mubram, yaitu takdir atau ketetapan Allah yang tidak dapat diubah atau tidak dapat diubah oleh siapa pun. Contoh-contoh takdir mubram antara lain sebagai berikut.

Setiap makhluk pasti akan mengalami mati atau seseorang pasti hanya punya satu ibu kandung.

       2. Takdir Muallaq 

Takdir muallaq, yaitu takdir yang masih dapat diubah melalui usaha manusia. Setiap         hamba diberi peluang atau kesempatan oleh Allah untuk berusaha mengubah keadaan dirinya menjadi lebih baik.

Kaitan antara Takdir, Ikhtiar, dan Tawakal

Takdir sebagaimana telah dijelaskan adalah takaran, ukuran, ketetapan, peraturan, undang-undang yang diciptakan Allah tertulis di Lauh Mahfuz sejak zaman azali dan berlaku bagi semua makhluk-Nya. Takdir ada dua macam, yaitu takdir mubram dimana makhluk tidak diberi peluang atau kesempatan untuk memilih dan mengubahnya, dan takdir muallaq dimana makhluk diberi peluang atau kesempatan untuk memilih dan mengubahnya.

Ikhtiar adalah berusaha melakukan segala daya dan upaya untuk mencapai sesuatu sesuai dengan yang dikehendaki. Menurut bahasa Arab, ikhtiar berarti 'memilih'. Dua pengertian yang berbeda itu tetap mempunyai hubungan yang erat dan merupakan mata rantai yang tidak dapat dipisahkan. Sebagai contoh, setiap orang mempunyai kebebasan memilih untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ada yang mencari nafkah dengan berdagang, bertani, menjadi karyawan, wirausaha, dan lain sebagainya.

Tawakal diartikan dengan sikap pasrah dan menyerahkan segala urusannya kepada Allah. Dalam bahasa Arab, tawakal berarti `mewakilkan', yaitu mewakilkan kepada Allah untuk menentukan berhasil atau tidaknya suatu urusan. Ajaran tawakal ini menanamkan kesan bahwa manusia hanya memiliki hak dan berusaha, sedangkan ketentuan terakhir tetap di tangan Allah swt. sehingga apabila usahanya berhasil, is tidak bersikap lupa diri dan apabila mengalami kegagalan, is tidak akan merasa putus asa. Pengertian seperti ini merupakan ajaran tawakal yang paling tepat.


Site search