MATERI PERTEMUAN Ke 2
PAI Kls 12 Sem Genap
Rukun dan syarat
pernikahan
Dalam mazhab imam syafi,i mengemukakan rukun nikah ada 5 yaitu ; calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi dan sigah (ijab qabul)
1. .1. Calon suami syaratnya sebagai berikut;
1.Bukan mahram. 2. orang yang dikehendaki yakni adanya keridaan masing masing pihak, 3. Muayyan (beridentitas jelas)
2. Calon Istri , syaratnya adalah;
1. bukan mahram si laki laki , 2. Terbebas dari halangan nikah, misalnya masih dalam masa iddah atau berstatus sebagai istri orang.
2. 3. Wali, yaitu bapak kandung mempelai wanita, Syarat wali adalah;
1. Orang yang dikehendaki bukan orang yang dibenci, 2. Laki laki bukan perempuan atau banci, 3 . mahram si wanita, 4. Balig bukan anak anak, 5. Berakal tidak gila, 6.adiltidak fasik,7,tidak terhalang wali lain, 8, tidak buta, 9. Tidak berbeda agama, 10. merdeka bukan budak.
4. Dua orang saksi, syarat saksi adalah ;
1. berjumlah dua orang bukan budak , bukan wanita dan bukan orang pasik.
2. tidak boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi kwalifikasi.
3. sunah dalam keadaan rela dan tidak terpaksa.
5. Sigah, yaitu perkataan dari memelai laki laki ketika akad nikah, syarat sighat adalah;
1. tidak tergantung dengan syarat lain, 2.tidak terikat pada waktu tertentu,3. boleh dengan
bahasa asing, 4. dengan menggunakan kata nikah tidak boleh dengan kata sindiran(kinayah) ,
5.Qabul , harus dengan kata qabiltu nikahaha dan boleh di dahulukan dari ijab.
Pernikahan yang tidak
sah
1. - Pernikahan mut,ah yaitu pernihan yang dibatasi jangka waktu tertentu
2. - Pernikahan syighar yaitu pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar.
3. - Pernikahan orang yang ihram, yaitu orang yang sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.
4. - Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan dimana seorang laki lakai menikah dengan wanita yang masih masa iddah.
5. - Pernikahan tanpa wali,
6. - Pernikahan dengan wanita kafir.
7. - Menikahi mahram.
Tugas ;
1. 1. Sebutkan apa saja syarat pernikahan agar dapat menjadi sah?
2. 2. Apa yang di maksud wali dalam pernikahan, sebutkan syaratnnya?
3. 3. Jelaskan apa yang di maksud sigah, sebutkan syarat syaratnya?
0 komentar:
Posting Komentar