Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
Pauzi Mahpudin gpai SMKN 1 Setu Bekasi

Minggu, 21 Februari 2021

Pertemuan ke 6 PAI Kelas 12 Semester Genap

Posted by GPAI SMK On Februari 21, 2021 No comments

 

MATERI PERTEMUAN KE  6

 PAI  KELAS 12   Semester Genap

 

Dasar - Dasar Hukum Waris

Sumber hukum mawaris yang paling utama adalah al-Quran, kemudian as-Sunnah/hadis setelah itu ijma. para ulama serta sebagian  kecil hasil ijtihad  para  mujtahid.

1.       Al Quran, ayat yang menjelaskan tentang pembagian warisan diantaranya QS. An - nisa ;7

 

Artinya ; ‘’Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya., dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu – bapak kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan’’

2.       Hadis.

a.       Hadis dari ibnu mas,ud;

Artinya ; Dari ibnu Mas,ud katanya ; Bersabda Rasulullah saw ,,; Pelajarilah al Quran dan ajarkanlah ia kepada manusia , dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah ia kepada manusia.  Maka sesunguhnya aku ini  manusia yang akan mati dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya. maka mereka berduapun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan  pemecahan masalahnya kepada mereka , (HR. Ahmad) 

3.       Posisi Hukum Kewarisan islam di Indonesia

Hukum kewarisan islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mulai pasal 171 diatur tentang pengertian pewaris, harta warisan dan ahli waris. Kompilasi hukum islam merupakan kesepakatan para ulama dan pergururan tinggi brdasrkan inpresNo 1 th 1991

 

Tugas ;

1.       Sebutkan apa saja sumber hukum waris ?

2.        Tulislah ayat al Quran dan terjemah tentang sumber hukum waris ?

3.       Jelaskan tentang hukum waris islam di Indonesia ?

0 komentar:

Posting Komentar

Site search