Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
Pauzi Mahpudin gpai SMKN 1 Setu Bekasi

Minggu, 10 Januari 2021

MATERI 1 PAI KELAS 12 SEMESTER GENAP

Posted by GPAI SMK On Januari 10, 2021 No comments

 

MATERI PERTEMUAN 1

PAI KLS 12 SEMESTER  GENAP

HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM

 

Anjuran Menikah

Pernikahan adalah sunatullah  yang berlaku umum bagi semua mahluk Nya, Al Quran menyebutkan dalam QS. Adz - Zariyat :49

Artinya ; dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.’’

Allah swt menyariatkan pernikahan sebagaimana dipirmankan  dalam QS. An Nahl : 72


Artinya;  ,,Allah menjadikan dari kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dan istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik, maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan menginginkari nikmat Allah.

Ketentuan pernikahan dalam islam

Orang-orang  yang tidak boleh dinikahi (mahram)

Al Quran telah menjelaskan tentang orang yang tidak boleh (haram) dinikahi QS An Nisa ; 23-24 .

Wanita yang haram untuk dinikahi disebut juga mahram nikah,    mahram nikah terbagi 2

yang pertama mahram muabbad ( wanita haram dikahi untuk selama lamanya) seperti keturunan, sesusuan, mertua perempuan, anak tiri, bekas menantu perempuan dan bekas ibu tiri.

Yang kedua mahram gair muabbad ( sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya beraudara, seperti saudara sepersusuan kakak dan adiknya. Hal ini boleh dinikahi bila yang satu statusnya sudah bercerai atau sudah meninggal.

Tugas; untuk di kirim ke no wa pak Pauzi seperti biasa..''085891008617''

1.      1.  Sebutkan  penjelasan  al Quran yang menyatakan orang orang yang tidak boleh dinikahi ?

2.      2.  Tulislah QS Az zariyat ; 49 berikut terjemahnya?

3.       3. Sebutkan pengertian mahram muabbad dan mahram gair muabbad?

4.     4.   Sebutlah macam macam hukum nikah?

5.      5  Sebutkan lima macam rukun nikah ?

0 komentar:

Posting Komentar

Site search