MATERI PERTEMUAN 1
PAI KLS 12 SEMESTER GENAP
HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Anjuran Menikah
Pernikahan adalah sunatullah yang berlaku umum bagi semua mahluk Nya, Al Quran menyebutkan dalam QS. Adz - Zariyat :49
Artinya ; dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.’’
Allah swt menyariatkan pernikahan sebagaimana dipirmankan dalam QS. An Nahl : 72
Ketentuan pernikahan dalam islam
Orang-orang yang tidak boleh dinikahi (mahram)
Al Quran telah menjelaskan tentang orang yang tidak boleh (haram) dinikahi QS An Nisa ; 23-24 .
Wanita yang haram untuk dinikahi disebut juga mahram nikah, mahram nikah terbagi 2
yang pertama mahram
muabbad ( wanita haram dikahi untuk selama lamanya) seperti keturunan,
sesusuan, mertua perempuan, anak tiri, bekas menantu perempuan dan bekas ibu
tiri.
Yang kedua mahram
gair muabbad ( sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya beraudara,
seperti saudara sepersusuan kakak dan adiknya. Hal ini boleh dinikahi bila yang
satu statusnya sudah bercerai atau sudah meninggal.
Tugas; untuk di kirim ke no wa pak Pauzi seperti biasa..''085891008617''
1. 1. Sebutkan penjelasan al Quran yang menyatakan orang orang yang tidak boleh dinikahi ?
2. 2. Tulislah QS Az zariyat ; 49 berikut terjemahnya?
3. 3. Sebutkan pengertian mahram muabbad dan mahram gair muabbad?
4. 4. Sebutlah macam macam hukum nikah?
5. 5 Sebutkan lima macam rukun nikah ?
0 komentar:
Posting Komentar