Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
Pauzi Mahpudin gpai SMKN 1 Setu Bekasi

Minggu, 11 Oktober 2020

MATERI 6 PAI KELAS XII

Posted by GPAI SMK On Oktober 11, 2020 No comments

 

MATERI 6 PAI Kls 12

Pernikahan dalam Islam (Munakahat)

 

            Kata nikah berasal dari bahasa arab yang berarti bertemu, berkumpul. Menurut  istilah  nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui aqad yang dilakukan menurut hukum syariat  Islam.  Menurut U U  No : 1 tahun 1974,  Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME.

Rasulullah SAW bersabda : 

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه البخارى و مسلم)

Artinya :”Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat melemahkan syahwat”. (HR. Bukhori Muslim)

 Hukum Nikah

Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah, artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.

Hukum Nikah ditinjau pada kondisi orang yang mau menikah;

1.      Jaiz, artinya dibolehkan dan inilah yang menjadi dasar hukum nikah.

2.      Wajib, yaitu orang yang telah mampu/sanggup menikah sedangkan bila tidak menikah khawatir akan  terjerumus ke dalam perzinaan.

3.      Sunat, yaitu orang yang sudah mampu menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan.

4.      Makruh, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan dan telah memiliki keinginan atau hasrat tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah tanggungan-nya.

5.      Haram, yaitu orang yang akan melakukan perkawinan tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya.

 

Tujuan Nikah

-         -  Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah)  (QS. Ar Rum  : 21)

-        -   Membina rasa cinta dan kasih saying

-          - Untuk memenuhi kebutuhan seksual yang sah dan diridloi Allah swt.

-        -  Melaksanakan perintah Allah swt.  ( QS. An Nisa : 3 )

-        -  Mengikuti sunnah Rasulullah saw       

أَلنِّكَاحُ سُنَّتِى فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى (رواه البخارى و مسلم)                                      

      Artinya :"Nikah itu adalah sunahku, barang  siapa  tidak  senang  dengan  sunahku,           maka bukan golonganku". (HR. Bukhori dan Muslim) 


-         -  Untuk memeperoleh keturunan yang syah ( QS. Al Kahfi : 46 )

 

# baca berulang ulang fahami materi ini dengan seksama dan di kemudian hari akan terasa bagaimana nikmatnya faham akan ilmu agama #

0 komentar:

Posting Komentar

Site search