Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
Pauzi Mahpudin gpai SMKN 1 Setu Bekasi

Pertemuan ke 6 PAI Kelas 12 Semester Genap

  MATERI PERTEMUAN KE   6   PAI   KELAS 12    Semester Genap   Dasar - Dasar Hukum Waris Sumber hukum mawaris yang paling utama adal...

Minggu, 21 Februari 2021

Pertemuan ke 6 PAI Kelas 12 Semester Genap

Posted by GPAI SMK On Februari 21, 2021 No comments

 

MATERI PERTEMUAN KE  6

 PAI  KELAS 12   Semester Genap

 

Dasar - Dasar Hukum Waris

Sumber hukum mawaris yang paling utama adalah al-Quran, kemudian as-Sunnah/hadis setelah itu ijma. para ulama serta sebagian  kecil hasil ijtihad  para  mujtahid.

1.       Al Quran, ayat yang menjelaskan tentang pembagian warisan diantaranya QS. An - nisa ;7

 

Artinya ; ‘’Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya., dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu – bapak kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan’’

2.       Hadis.

a.       Hadis dari ibnu mas,ud;

Artinya ; Dari ibnu Mas,ud katanya ; Bersabda Rasulullah saw ,,; Pelajarilah al Quran dan ajarkanlah ia kepada manusia , dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah ia kepada manusia.  Maka sesunguhnya aku ini  manusia yang akan mati dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya. maka mereka berduapun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan  pemecahan masalahnya kepada mereka , (HR. Ahmad) 

3.       Posisi Hukum Kewarisan islam di Indonesia

Hukum kewarisan islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mulai pasal 171 diatur tentang pengertian pewaris, harta warisan dan ahli waris. Kompilasi hukum islam merupakan kesepakatan para ulama dan pergururan tinggi brdasrkan inpresNo 1 th 1991

 

Tugas ;

1.       Sebutkan apa saja sumber hukum waris ?

2.        Tulislah ayat al Quran dan terjemah tentang sumber hukum waris ?

3.       Jelaskan tentang hukum waris islam di Indonesia ?

Minggu, 14 Februari 2021

MATERI PERTEMUAN KE 5 PAI Kls 12 Sem.Genap

Posted by GPAI SMK On Februari 14, 2021 No comments

 

MATERI PERTEMUAN KE 5

PAI Kelas 12 Semester Genap

Materi : Hak dan kedudukan wanita dalam hukum islam

QS. At –Taubah ;71

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah awliya' bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh untuk mengerjakan yang ma'ruf, mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana” ( QS.Al-Taubah : 71) .

 

Ayat ini berbicara tentang kepemimpinan lelaki (dalam hal ini suami) terhadap seluruh keluarganya dalam bidang kehidupan rumah tangga. Kepemimpinan ini pun tidak mencabut hak-hak istri dalam berbagai segi, termasuk dalam hak pemilikan harta pribadi dan hak pengelolaannya walaupun tanpa persetujuan suami.

Kenyataan sejarah menunjukkan sekian banyak di antara kaum wanita yang terlibat dalam soal-soal politik praktis. Ummu Hani misalnya, dibenarkan sikapnya oleh Nabi Muhammad saw. ketika memberi jaminan keamanan kepada sementara orang musyrik (jaminan keamanan merupakan salah satu aspek bidang politik). Bahkan istri Nabi Muhammad saw. sendiri, yakni Aisyah r.a., memimpin langsung peperangan melawan 'Ali ibn Abi Thalib yang ketika itu menduduki jabatan Kepala Negara. Isu terbesar dalam peperangan tersebut adalah soal suksesi setelah terbunuhnya Khalifah Ketiga, Utsman r.a.Peperangan itu dikenal dalam sejarah Islam dengan nama Perang Unta (656 M). Keterlibatan Aisyah r.a. bersama sekian banyak sahabat Nabi dan kepemimpinannya dalam peperangan itu, menunjukkan bahwa beliau bersama para pengikutnya itu menganut paham kebolehan keterlibatan perempuan dalam politik praktis sekalipun. 

QS. Al- Imran ; 195

Artinya : Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal, baik lelaki maupun perempuan (QS 3:195).

 

Pandangan masyarakat yang mengantar kepada perbedaan antara lelaki dan perempuan dikikis oleh Al-Quran. Karena itu, dikecamnya mereka yang bergembira dengan kelahiran seorang anak lelaki tetapi bersedih bila memperoleh anak perempuan: 

Di samping itu, para perempuan pada masa Nabi saw. aktif pula dalam berbagai bidang pekerjaan. Ada yang bekerja sebagai perias pengantin, seperti Ummu Salim binti Malhan yang merias, antara lain, Shafiyah bin Huyay196 --istri Nabi Muhammad saw. Ada juga yang menjadi perawat atau bidan, dan sebagainya.Dalam bidang perdagangan, nama istri Nabi yang pertama, Khadijah binti Khuwailid, tercatat sebagai seorang yang sangat sukses. Demikian juga Qilat Ummi Bani Anmar yang tercatat sebagai seorang perempuan yang pernah datang kepada Nabi untuk meminta petunjuk-petunjuk dalam bidang jual-beli. Dalam kitab Thabaqat Ibnu Sa'ad, kisah perempuan tersebut diuraikan, di mana ditemukan antara lain pesan Nabi kepadanya menyangkut penetapan harga jual-beli. Nabi memberi petunjuk kepada perempuan ini dengan sabdanya: Apabila Anda akan membeli atau menjual sesuatu, maka tetapkanlah harga yang Anda inginkan untuk membeli atau menjualnya, baik kemudian Anda diberi atau tidak. (Maksud beliau jangan bertele-tele dalam menawar atau menawarkan sesuatu).

Istri Nabi saw., Zainab binti Jahsy, juga aktif bekerja sampai pada menyamak kulit binatang, dan hasil usahanya itu beliau sedekahkan. Raithah, istri sahabat Nabi Abdullah ibn Mas'ud, sangat aktif bekerja, karena suami dan anaknya ketika itu tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarga ini.197 Al-Syifa', seorang perempuan yang pandai menulis, ditugaskan oleh Khalifah Umar r.a. sebagai petugas yang menangani pasar kota Madinah.198

 

Tugas.

1.      1. Tulis QS. An nisa ; 71 dengan benar ?

2.      2` Jelaskan maksud QS Anisa ; 71 ?

3.      3. Jelaskan terkait wanita yang hebat dalam sejarah, berikut peranannya?

Minggu, 07 Februari 2021

Materi Pertemuan Ke 4 PAI KELAS 12 SEMESTER GENAP

Posted by GPAI SMK On Februari 07, 2021 No comments

 MATERI PERTEMUAN  KE 4

PAI Kls 12 Sem Genap

Hak dan kedudukan wanita dalam keluarga berdasarkan  Hukum Islam.

Prinsip pokok dalam ajaran Islam adalah persamaan antara manusia, baik antara lelaki dan perempuan maupun antar bangsa, suku dan keturunan. Perbedaan yang digarisbawahi dan yang kemudian meninggikan atau merendahkan seseorang hanyalah nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

QS. Al Hujrat : 13 artinya sebagai berikut  

Wahai seluruh manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (terdiri) dari lelaki dan perempuan dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal, sesungguhnya yang termulia di antara kamu adalah yang paling bertakwa (QS 49: 13). 

Muhammad Al-Ghazali, salah seorang ulama besar Islam kontemporer berkebangsaan Mesir, menulis: "Kalau kita mengembalikan pandangan ke masa sebelum seribu tahun, maka kita akan menemukan perempuan menikmati keistimewaan dalam bidang materi dan sosial yang tidak dikenal oleh perempuan-perempuan di kelima benua. Keadaan mereka ketika itu lebih baik dibandingkan dengan keadaan perempuan-perempuan Barat dewasa ini, asal saja kebebasan dalam berpakaian serta pergaulan tidak dijadikan bahan perbandingan."190

 

Almarhum Mahmud Syaltut, mantan Syaikh (pemimpin tertinggi) lembaga-lembaga Al-Azhar di Mesir, menulis: "Tabiat kemanusiaan antara lelaki dan perempuan hampir dapat (dikatakan) sama. Allah telah menganugerahkan kepada perempuan sebagaimana menganugerahkan kepada lelaki. Kepada mereka berdua dianugerahkan Tuhan potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul tanggung jawab dan yang menjadikan kedua jenis kelamin ini dapat melaksanakan aktivitas-aktivitas yang bersifat umum maupun khusus. Karena itu, hukum-hukum Syari'at pun meletakkan keduanya dalam satu kerangka. Yang ini (lelaki) menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, menuntut dan menyaksikan, dan yang itu (perempuan) juga demikian, dapat menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum serta menuntut dan menyaksikan."191

Demikian Al-Quran menolak pandangan-pandangan yang membedakan (lelaki dan perempuan) dengan menegaskan bahwa keduanya berasal dari satu jenis yang sama dan bahwa dari keduanya secara bersama-sama Tuhan mengembangbiakkan keturunannya baik yang lelaki maupun yang perempuan. Benar bahwa ada suatu hadis Nabi yang dinilai shahih (dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya) yang berbunyi: 

Saling pesan-memesanlah untuk berbuat baik kepada perempuan, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. (Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Tirmidzi dari sahabat Abu Hurairah).

Benar ada hadis yang berbunyi demikian dan yang dipahami secara keliru bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk Adam, yang kemudian mengesankan kerendahan derajat kemanusiaannya dibandingkan dengan lelaki. Namun, cukup banyak ulama yang telah menjelaskan makna sesungguhnya dari hadis tersebut

 Tugas;

I.Baca dan Rekam  QS. Al Hujrat : 13 . kirim hasilnya ke No Pak Pauzi seperti biasa.

 

II..

1.      Tulis QS. Al Hujrat : 13 berikut terjemanya ?

2.      Jelaskan maksud dari QS. Al Hujrat ;13 dengan benar?

3.      Jelaskan pendapat Mahmud Syaltut, mantan Syaik Al-Azhar(Mesir), tentang wanita ?

 

 

 


Minggu, 31 Januari 2021

SOAL Ulangan Harian 1 PAI Kls 12 Semester Genap

Posted by GPAI SMK On Januari 31, 2021 No comments

 

SOAL UH 1

PAI KELAS 12 SEMESTER GENAP

KERJAKAN SOAL SOAL BERIKUT DENGAN BAIK



1.       1. Jelaskan apa yang dimaksud  mahram ?

2.       2. Jelaskan mahram muabbad dan mahram gair muabbad ?

3.      3.  Apa yang di maksud wali dalam pernikahan, sebutkan syaratnnya?

4.      4.  Jelaskan apa yang di maksud sigah, sebutkan syarat syaratnya?

5.       5. Jelaskan apa saja hikmah pernikahan?

Minggu, 24 Januari 2021

MATERI PERTEMUAN KE 3 PAI KLS 12 SEM. GENAP

Posted by GPAI SMK On Januari 24, 2021 No comments

 

MATERI PERTEMUAN KE 3  PAI  KLS 12

SEMESTER GENAP

Materi ; Hukum Pernikahan dalam Islam

Hak dan Kewajiban Suami Istri

a.      -  Saling menikmati hubungan fisik antara suami istri.

b.      - Timbulnya hubungan mahram diantara mereka berdua , sehingga istri diharamkan menikah  dengan ayah suami dan seterusnyahingga garis kebawah, walaupun setelah mereka bercerai, demikian sebaliknya berlaku pula bagi suami.

c.       - Berlakunya hukum pewarisan antara keduanya.

d.      - Dihubungkannya nasab anak mereka dengan suami.

e.      - Menjaga penampilan lahiriyah dalam rangka merawat keutuhan cinta dan kaih sayang antara mereka berdua.

Kewajiban suami terhadap istri 

a.       - Mahar. Memberikan mahar wajib hukumnya, para fuqaha memasukan mahar kedalam syarat syahnya nikah.

b.    -   Nafkah . pemberian nafkah untuk istri demi memenuhi keperluan berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

c.       - Memimpin rumah tangga,

d.      - Membimbing dan mendidik`

- Kewajiban istri terhadap suami`

a.       - Taat kepada suami. Istri yang setia pada suaminya berarti mengimbangi kewajiban suaminya kepadanya . ketaatan istri kepada suami hanya dalam sebatas kebaikan.

b.      - Menjaga diri dan kehormatan keluarga .

c.       - Merawat dan mendidik anak

- Hukmah pernikahan

a.       - Terciptanya hubungan lakilaki dan perempuan yang bukan mahram , dalam ikatan suci yang halal dan di ridhai Allah swt.

b.      - Mendapatkan keturunan yang sah dari pernikahan .

c.       -Terpeliharanya kehormatan suami istri dari perbuatan zina.

d.      - Terjalinnya kerjasama antara suami istri dalam mendidik anak dan menjaga kehidupannya`

e.      - Terjalinya silaturrahim antara keluarga besar pihak suami dan pihak istri`

 

 

Tugas;

a.       1Sebutkan beberapa kewajiban sebagai seorang  istri terhadap suami  dalam hukum pernikahan ?

b.       2. Sebutkan 3 kewajiban sebagai seorang  suami  terhadap istri dalam hukum pernikahan ?

c.       3. Jelaskan apa saja hikmah pernikahan?

Minggu, 17 Januari 2021

MATERI PERTEMUAN KE 2 PAI Kls 12 Sem. Genap

Posted by GPAI SMK On Januari 17, 2021 No comments

 

MATERI PERTEMUAN Ke  2

PAI Kls 12  Sem Genap

 

 

Rukun dan syarat pernikahan

Dalam mazhab imam syafi,i  mengemukakan rukun nikah ada 5 yaitu ; calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi dan sigah (ijab qabul)

1.                    .1 Calon suami syaratnya sebagai berikut;

             1.Bukan mahram. 2. orang yang dikehendaki yakni adanya keridaan masing masing pihak, 3.                       Muayyan (beridentitas jelas)

         2.  Calon Istri , syaratnya adalah;

             1. bukan mahram si laki laki , 2. Terbebas dari halangan nikah, misalnya masih dalam masa                         iddah atau berstatus sebagai istri orang.

2.                   3. Wali, yaitu  bapak kandung mempelai wanita, Syarat  wali  adalah;

1.       Orang yang dikehendaki bukan orang yang dibenci, 2. Laki laki bukan perempuan atau banci, 3 . mahram si wanita, 4. Balig bukan anak anak, 5. Berakal tidak gila, 6.adiltidak fasik,7,tidak terhalang wali lain, 8, tidak buta, 9. Tidak berbeda agama, 10. merdeka bukan budak.

       4.  Dua orang saksi, syarat saksi adalah ;

              1. berjumlah dua orang bukan budak , bukan wanita dan bukan orang pasik.

                2. tidak boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi kwalifikasi.

                3. sunah dalam keadaan rela dan tidak terpaksa.

       5. Sigah, yaitu perkataan dari memelai laki laki ketika akad nikah, syarat sighat adalah;

                1. tidak tergantung dengan syarat lain,   2.tidak terikat pada waktu tertentu,3. boleh dengan  

                 bahasa asing, 4. dengan menggunakan kata nikah tidak boleh dengan kata sindiran(kinayah) ,     

                5.Qabul , harus dengan kata qabiltu nikahaha dan boleh di dahulukan dari  ijab.

 

Pernikahan yang tidak sah

1.       - Pernikahan mut,ah yaitu pernihan yang dibatasi jangka waktu tertentu

2.       - Pernikahan syighar yaitu pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar.

3.       -  Pernikahan orang yang ihram, yaitu orang yang sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.

4.       - Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan  dimana seorang laki lakai menikah dengan             wanita yang masih masa iddah.

5.       - Pernikahan tanpa wali,

6.       - Pernikahan dengan wanita kafir.

7.       - Menikahi mahram.

Tugas ;

1.       1Sebutkan apa saja syarat pernikahan agar dapat menjadi sah?

2.       2Apa yang di maksud wali dalam pernikahan, sebutkan syaratnnya?

3.       3Jelaskan apa yang di maksud sigah, sebutkan syarat syaratnya?

Minggu, 10 Januari 2021

MATERI 1 PAI KELAS 12 SEMESTER GENAP

Posted by GPAI SMK On Januari 10, 2021 No comments

 

MATERI PERTEMUAN 1

PAI KLS 12 SEMESTER  GENAP

HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM

 

Anjuran Menikah

Pernikahan adalah sunatullah  yang berlaku umum bagi semua mahluk Nya, Al Quran menyebutkan dalam QS. Adz - Zariyat :49

Artinya ; dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.’’

Allah swt menyariatkan pernikahan sebagaimana dipirmankan  dalam QS. An Nahl : 72


Artinya;  ,,Allah menjadikan dari kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dan istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik, maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan menginginkari nikmat Allah.

Ketentuan pernikahan dalam islam

Orang-orang  yang tidak boleh dinikahi (mahram)

Al Quran telah menjelaskan tentang orang yang tidak boleh (haram) dinikahi QS An Nisa ; 23-24 .

Wanita yang haram untuk dinikahi disebut juga mahram nikah,    mahram nikah terbagi 2

yang pertama mahram muabbad ( wanita haram dikahi untuk selama lamanya) seperti keturunan, sesusuan, mertua perempuan, anak tiri, bekas menantu perempuan dan bekas ibu tiri.

Yang kedua mahram gair muabbad ( sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya beraudara, seperti saudara sepersusuan kakak dan adiknya. Hal ini boleh dinikahi bila yang satu statusnya sudah bercerai atau sudah meninggal.

Tugas; untuk di kirim ke no wa pak Pauzi seperti biasa..''085891008617''

1.      1.  Sebutkan  penjelasan  al Quran yang menyatakan orang orang yang tidak boleh dinikahi ?

2.      2.  Tulislah QS Az zariyat ; 49 berikut terjemahnya?

3.       3. Sebutkan pengertian mahram muabbad dan mahram gair muabbad?

4.     4.   Sebutlah macam macam hukum nikah?

5.      5  Sebutkan lima macam rukun nikah ?

Site search