MATERI PERTEMUAN KE 6
PAI KELAS 12 Semester Genap
Dasar - Dasar Hukum Waris
Sumber hukum mawaris yang paling utama adalah al-Quran, kemudian as-Sunnah/hadis setelah itu ijma. para ulama serta sebagian kecil hasil ijtihad para mujtahid.
1. Al Quran, ayat yang menjelaskan tentang pembagian warisan diantaranya QS. An - nisa ;7
Artinya ; ‘’Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya., dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu – bapak kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan’’
2. Hadis.
a. Hadis dari ibnu mas,ud;
Artinya ; Dari ibnu Mas,ud katanya ; Bersabda Rasulullah saw ,,; Pelajarilah al Quran dan ajarkanlah ia kepada manusia , dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah ia kepada manusia. Maka sesunguhnya aku ini manusia yang akan mati dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya. maka mereka berduapun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan pemecahan masalahnya kepada mereka , (HR. Ahmad)
3. Posisi Hukum Kewarisan islam di Indonesia
Hukum kewarisan islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mulai pasal 171 diatur tentang pengertian pewaris, harta warisan dan ahli waris. Kompilasi hukum islam merupakan kesepakatan para ulama dan pergururan tinggi brdasrkan inpresNo 1 th 1991
Tugas ;
1. Sebutkan apa saja sumber hukum waris ?
2. Tulislah ayat al Quran dan terjemah tentang sumber hukum waris ?
3. Jelaskan tentang hukum waris islam di Indonesia ?