MATERI 6 PAI Kls 12
Pernikahan dalam Islam (Munakahat)
Kata
nikah berasal dari bahasa arab yang berarti bertemu, berkumpul.
Menurut istilah nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara
seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga
melalui aqad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam.
Menurut U U No : 1 tahun
1974, Perkawinan ialah ikatan lahir
batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
YME.
Rasulullah SAW bersabda
:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه البخارى و مسلم)
Artinya :”Hai para
pemuda, barang siapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena
nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang
siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat melemahkan
syahwat”. (HR. Bukhori Muslim)
Hukum Nikah
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah
mubah, artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
Hukum Nikah ditinjau pada
kondisi orang yang mau menikah;
1. Jaiz, artinya dibolehkan
dan inilah yang menjadi dasar hukum nikah.
2. Wajib, yaitu orang yang
telah mampu/sanggup menikah sedangkan bila tidak menikah khawatir akan terjerumus ke dalam perzinaan.
3. Sunat, yaitu orang yang
sudah mampu menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang
menjurus kepada perzinaan.
4. Makruh, yaitu orang yang
akan melakukan pernikahan dan telah memiliki keinginan atau hasrat tetapi ia
belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah tanggungan-nya.
5. Haram, yaitu orang yang
akan melakukan perkawinan tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat
menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya.
Tujuan Nikah
- - Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan
hidup (sakinah) (QS. Ar Rum : 21)
- - Membina rasa cinta dan kasih saying
- - Untuk memenuhi kebutuhan seksual yang sah dan
diridloi Allah swt.
- - Melaksanakan perintah Allah swt. ( QS. An Nisa : 3 )
- - Mengikuti sunnah Rasulullah saw
أَلنِّكَاحُ سُنَّتِى فَمَنْ رَغِبَ عَنْ
سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى (رواه
البخارى و مسلم)
Artinya
:"Nikah itu adalah sunahku, barang
siapa tidak senang
dengan sunahku, maka bukan golonganku". (HR.
Bukhori dan Muslim)
- - Untuk memeperoleh keturunan yang syah ( QS. Al Kahfi : 46 )
# baca berulang ulang fahami materi ini
dengan seksama dan di kemudian hari akan terasa bagaimana nikmatnya faham akan
ilmu agama #